Ditandai Penandatanganan Persetujuan, Bupati Samosir bersama DPRD Serahkan Perda P-APBD 2023

    Ditandai Penandatanganan Persetujuan, Bupati Samosir bersama DPRD Serahkan Perda P-APBD 2023

    SAMOSIR-Ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E Siahaan ranperda P-APBD 2023 ditetapkan menjadi Perda

    Pengesahan ranperda P-APBD 2023 menjadi Perda dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga dan juga sejumlah Anggota DPRD dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintahan Samosir, di Gedung DPRD Samosir, Selasa (26/09/2023).

    Sebelumnya, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir dan setelah dinyatakan kuorum dan memberikan kesempatan kepada masing-masing Fraksi untuk memberikan pandangan dan tanggapan akhir.

    Dalam pandangan akhir masing-masing Fraksi yang disampaikan para juru bicara diantaranya, Fraksi Nasdem, Kebangkitan Bangsa, Golkar, Nurani Demokrat Indonesia Raya dan PDIP akhirnya menyetujui Ranperda P-APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Ranperda P-APBD yang disetujui menjadi Perda memuat pagu indikatif perangkat daerah, yaitu sebelum perubahan (APBD murni) sebesar Rp. 892.723.343.252 menjadi Rp. 959.853.767.076, - bertambah sebesar Rp. Rp. 67.130.423.824, -

    Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk merampungkan Ranperda P-APBD sehingga dapat disetujui dan disepakati menjadi perda.

    Secara khusus terhadap pandangan dan masukan dalam pendapat akhir fraksi, Bupati Samosir menilai hal tersebut untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Kabupaten Samosir menuju kearah yang lebih baik dan selanjutnya akan merumuskan seluruh pandangan yang diberikan.

    Lebih lanjut disampaikan, bahwa persetujuan bersama tersebut menunjukkan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan yang ditetapkan telah sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Kabupaten Samosir. Merupakan produk hukum daerah yang menjadi landasan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

    "Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita dalam mengemban tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat sehingga Kabupaten Samosir semakin maju  dan semakin mantap mengejar impian terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan" tutup Vandiko Gultom.

    Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan menyampaikan Persetujuan bersama atas  Perda P-APBD telah tepat waktu yang berpedoman pada peraturan yang berlaku. "Kami berharap kepada Pemkab Samosir agar pembahasan anggaran kedepan dapat tetap tepat waktu dan efektif " kata Sorta.

    Dalam kesempatan tersebut, Sorta E. Siahaan mengingatkan kembali agar seluruh saran kritik, masukan berharga yang diberikan DPRD dapat dilaksanakan demi pembangunan dan pelayanan masyarakat kearah yang lebih baik. Setelah ditetapkan menjadi Perda, disarankan agar Pemkab Samosir segera melaksanakan dan memanfaatkan sisa waktu kurang lebih 3 bulan lagi, sehingga program kegiatan yg direncanakan dapat terealisasi dengan baik hingga akhir tahun ini.

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Danau Toba Rally 2023 Tampilkan Nuansa Promosi...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Samosir Tinjau Pembangunan Instalansi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pastikan Standar Keselamatan Terpenuhi Nataru 2024-2025, ASDP Danau Toba Gelar Top Drill Penanganan Orang Jatuh
    WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Semprot Tanaman Jagung
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

    Ikuti Kami