SAMOSIR - Bupati Samosir diwakili wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang, MM menghadiri pelantikan dan pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin ( 11/07/2022 )
Pelantikan Siska Ambarita berdasarkan Surat Seputusan Gubernur Sumatera Nomor 188. 44/403/KPTS/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu dan Siska Ambarita dilantik menggantikan Romauli Panggabean dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang Dalam kesempatan itu mengucapkan selamat Kepada Siska Ambarita atas pelantikannya menjadi Anggota DPRD Samosir "Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan selamat, " Ujar Drs Martua Sitanggang
Wakil Bupati Samosir dalam kesempatan itu juga menyampaikan, sebagai Anggota DPRD harus berkomitmen untuk mendengarkan suara rakyat dan menyuarakan dan berjuang demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir sembari menciptakan hubungan yang harmonis dan menjadi mitra Pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, " Katanya
Martua Sitanggang Drs Martua Sitanggang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Romauli Panggabean pengabdianya dan kinerjaya selama ini, " Ujar Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang mengakhiri sambutanya
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan mengatakan, PAW Anggota DPRD Samosir merupakan proses yang diatur dalam peraturan perundang undangan selain itu juga merupakan Keputusan Gubernur Sumatera Nomor 188.44/403/KPTS/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Untuk itu, Anggota DPRD Samosir yang baru saja dilantik dipersilahkan untuk langsung menduduki kursi DPRD dan diharapkan agar dapat bekerja dengan baik, menjalankan tupoksi sebagi wakil rakyat demi kepentingan umum dan masyarakat Kabupaten Samosir. ( Karmel )